Lompat ke konten

Uang Sebesar Rp5 Miliar Dihabiskan untuk Bermain Judi Online


Judi online merupakan salah satu jenis bisnis yang dipercaya dapat menambah pundi-pundi uang. Tapi resikonya sangat tinggi, bahkan ada yang rugi 5 milyar rupiah akibat judi online.

Pria itu menerima 46,3 juta yen, setara dengan Rs. $5,2 miliar di rekening banknya. Uang tersebut merupakan dana bantuan sosial terkait Covid dari pemerintah Jepang yang telah disalurkan kepada 463 orang.

Kemudian pemerintah kota Ash di prefektur Jepang Yamaguchi mengambil tindakan hukum, membawa pria itu ke tanggung jawab pidana.

Di sisi lain, masyarakat harus sadar bahwa perjudian online dapat dikriminalisasi. Dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghukum penjahat dan orang yang menyebarkan kejahatan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000000000.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) merilis data dari 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyatakan telah menonaktifkan akses ke 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Baca juga: Pengetahuan tentang sejarah perjudian dan kasino di Jakarta


https://elteuvot.org