SB (26 tahun), warga Desa Pangung, Kabupaten/Kabupaten Sampang, Madura, yang juga pegawai supermarket di Jalan Rajavali, Desa Karang Dalam, akan menjadi aparat penegak hukum penggelapan uang akibat kecanduan online. berjudi.
“Yang terkena dugaan pencurian itu adalah cabang PT Indomarco Prismatama Gresik senilai Rp 72,9 juta,” kata Kapolsek Sampang, AKP Tomo, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, uang yang digelapkan oleh pelaku merupakan uang penjualan yang harus disetorkan ke rekening toko. Namun, seluruh jumlah uang ini tidak disimpan dan digunakan untuk perjudian online.
“Tersangka kecanduan judi online karena sebelumnya telah memenangkan uang hingga Rp 39 juta,” katanya.
Tomo menambahkan bahwa para penjahat tergoda untuk terus berjudi dan putus asa untuk menggunakan toko. Padahal, pencurian uang puluhan juta itu hanya dimainkan selama dua hari. “Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP,” katanya.
Baca juga: Polisi Minta Selebriti TikTok Hapus Semua Iklan Judi Slot Online