Lompat ke konten

Bendahara Satpol PP Kecanduan Main Judi Online, Gelapkan Uang BPJS hingga Rp618 Juta


Mantan Pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara lupa menyetorkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada sebanyak 177 Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang kedapatan menggelapkan uang BPJS. hingga Rs 618 juta untuk perjudian online.

Total nilai nominal uang BPJS yang dicuri diperkirakan mencapai Rs 618 juta. Ironisnya, uang tersebut ia gunakan untuk bermain game judi online.

Kepala Satpol P.P. Kota Semarang Fajar Purvoto menjelaskan pencurian uang itu diketahui setelah BPJS mengirimkan invoice pada September 2021. Faktur menunjukkan bahwa ada hutang selama 19 bulan.

“Setelah kami menerima tagihan, kami mengundang penjahat berinisial A.S. untuk interogasi. Ternyata uang itu ditujukan untuk judi online. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, AS menggelapkan uang BPJS untuk pekerja non-ASN mulai Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan, AS yang saat itu memiliki Asisten Bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran bendahara. Bahkan, setoran yang diterima L mencapai Rs. 32 juta.

Satpola RP kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selain itu, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi L keberatan. Pada 24 Februari 2022, pemerintah kota Semarang memecat AS.

“Kasusnya dalam pengawalan polisi. Kami masih menunggu hasil persidangan,” katanya.

Baca juga: Polres Serang Berhasil Tahan Dua Pelaku Judi Togel


https://elteuvot.org

https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/