Seorang pemuda, Yi Gede Yogi Mahendra (28 tahun) asal Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) karena berjudi dengan uang palsu.
Menurut informasi yang diterima dari Kepala Divisi Kriminal Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono di detikBali, Senin (6/1.2022) pemuda yang kini menjadi terdakwa, ditangkap sebelumnya karena menggunakan uang palsu.
Yogi juga mencetak lima uang kertas palsu Rp 100.000. “Uang palsu digunakan untuk pembelian, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.
Delfi menjelaskan, awalnya, sekitar pertengahan Maret 2022, terdakwa berusaha mencetak lima lembar uang palsu Rp 100.000. Satu lembar uang palsu Rp. 100.000 digunakan untuk membeli rokok seharga Rs. 20.000 di salah satu warung di desa Banyubiru.
Namun, penjual rokok menolak menerima uang terdakwa dengan alasan tidak ada uang kembalian. Saat itu, pedagang ini juga curiga terhadap uang seperti uang palsu karena ukurannya lebih kecil dari uang asli.
Karena tidak mampu membayar dengan uang palsu, terdakwa membayar rokok dengan pecahan asli Rp 50.000. Pedagang itu kemudian memberikan kembalian dalam rupiah. 30.000 kepada terdakwa.
“Kemudian terdakwa pulang, uang 5 rupiah palsu senilai Rp 100.000 milik terdakwa dibakar karena takut ditangkap polisi,” jelasnya. Rencana pertama gagal, kemudian terdakwa membuat rencana palsu lainnya.
Yang kedua dibuat pada hari Senin (28 Maret 2022) sebanyak 40 buah dengan pecahan Rp 5.000. Uang palsu digunakan untuk bermain judi bola fair di Kecamatan Mertasari, Desa Loloan Timur, Kecamatan Gembran, Kabupaten Gembran.
Namun, terdakwa kalah dalam permainan judi bola yang adil, sehingga uang rupiah palsu yang dibawa dijual. Kemudian pada hari Selasa (29 Maret 2022), terdakwa kembali mencetak uang palsu sebesar Rp. 50.000
Dalam perjudian sepak bola yang adil, terdakwa segera menggunakan 4 uang kertas Rs 50.000 palsu untuk bertaruh pada sepak bola yang adil. Karena sang bandar curiga, akhirnya ia mengecek dan menemukan uang palsu tersebut, sehingga uang tersebut dirobek oleh sang bandar.
Terdakwa yang ketakutan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan arena taruhan untuk pameran sepak bola. Sesampainya di tempat parkir, tersangka ditangkap polisi. “Ini pertama kalinya terdakwa mencetak uang palsu,” jelasnya.
Terdakwa dijerat dengan pasal pemalsuan uang rupiah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 ayat (1) UU No.
7 tahun 2011 tentang mata uang. “Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp 5.000.000,- kalau tidak dibayar diganti 1 bulan penjara,” ujarnya.
Baca juga: Gila Judi Online, Pekerja Curi Motor Bos