Lompat ke konten

Demi untuk Bermain Judi Online 2 Orang Bersaudara Nekat Mencuri


Demi kepentingan judi online dan mengingatkan kembali aksi pencurian di Pasar Anyar, Desa Banjar Bali, Kabupaten/Kabupaten Buleleng, yang menimpa seorang pedagang berinisial CS.67, dari dinas Banjar Anchak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Sabtu (19/3/2022). sekitar pukul 05:00 WITA hingga viral di media sosial.

Hampir sebulan berlalu, dan akhirnya kasus tersebut berhasil diselesaikan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku adalah kakak beradik yaitu S.T., 24 tahun, dan M.L., 18 tahun, yang berasal dari Desa Banyuasri, Buleleng.

Mereka adalah pelaku berulang dalam kasus pencurian pada tahun 2019 dan baru saja dibebaskan dari penjara.

Kepala Bareskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kesimpulan kedua berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang ada disekitarnya.

“Keduanya bersaudara. Mereka berdua berinisiatif mencuri tas tersebut,” jelasnya, Rabu (5 November 2022).

Sebagai informasi, kronologis berawal dari korban yang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 WITA tertidur pulas di sebuah toko milik pemilik di kawasan pasar Anyar, Singaraja.

Beruntung, kejadian tersebut terekam CCTV dan tersebar di media sosial. Sehingga diketahui ciri-cirinya yaitu pemakaian helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker saat masuk toko yang saat itu tidak tutup.

Pria itu kemudian mengambil tas berisi uang tunai 20 juta rupiah dan beberapa barang lainnya. Dilihat dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka membagi peran. S.T. mengambil tas berisi uang dari korban, dan adiknya M.L. ikut memantau situasi dan mengangkut sepeda motor.

“Mereka datang ke pasar dan melihat korban sedang mencari di tas di sebelahnya. Jadi mereka punya niat untuk mengambil barang itu,” tulisnya.

Barang bukti termasuk satu sepeda motor Yamaha NMax, nomor DKK 2.700 UBA yang digunakan dalam kasus ini, satu ponsel dan uang tunai Rs 960.000.

“Hasil perbuatan mereka digunakan untuk keadilan dan kebutuhan sehari-hari. Jadi dua pelaku ini merupakan pelaku berulang yang ditangkap pada 2019 dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, kriminal S.T. secara blak-blakan mengakui apa yang telah dia lakukan pada saudara perempuannya. Dia juga menambahkan bahwa uang itu digunakan untuk tujuan perjudian online.

“Saya membawa saudara perempuan saya untuk mencuri. Uang itu digunakan untuk berjudi online dan membayar utang. Saya juga berutang seseorang untuk perjudian online. Dari hasil curian, 960.000 rupee tersisa,” katanya.

Sebagai akibat dari dua tindakannya, dia harus merasakan dirinya berada di balik jeruji besi lagi. Mereka dijerat dengan pasal 1 4e pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Selebriti mempromosikan situs judi online dan akhirnya ditangkap


https://elteuvot.org

https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/