Lompat ke konten

Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar


Praktek perjudian online sangat dilarang oleh pemerintah. Saat ini perjudian online sedang booming di Indonesia. Banyak orang mencoba untuk meningkatkan pendapatan mereka melalui perjudian online.

Mereka hanya memiliki smartphone dan uang puluhan ribu rupiah untuk mengadu nasib. Namun seiring berjalannya waktu, mereka terbawa suasana dan akhirnya bisa melakukan kejahatan.

Indonesia melarang perjudian karena merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus untuk perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghukum penjahat dan orang-orang yang mendistribusikan perjudian dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 1000000000.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 gagal menonaktifkan akses ke 499.645 konten perjudian online di berbagai platform digital.
Juru bicara komunikasi dan informatika Dedi Permadi menyatakan, sementara jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar bisa lebih besar dari hasil patroli siber.

Salah satu permainan judi online yang populer adalah mesin slot. Menurut beberapa pemain, ini sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Untuk memainkannya, cukup tekan tombol putar pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar mana yang akan muncul.

Jika mesin berhenti berputar, delapan gambar identik muncul, dan bentuk pola tertentu secara otomatis menang.

Baca juga: Taruhan kasino Las Vegas memberikan bonus kepada 5.000 karyawan


https://elteuvot.org

Exit mobile version