Pekerja proyek Gifaldo Aprilyanto, 23, harus siap dipenjarakan di Polsek Denpasar Barat. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana mencuri motor bosnya untuk berjudi online.
Seorang pria Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri, Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat, berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor orang lain untuk perjudian online.
Kapolres Denpasar Barat Kompol I Mad Hendra Agustina memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Denpasar Barat, Senin (13/6) bahwa tersangka Aprilyanto telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD berusia 35 tahun milik istri Nioman. Sastrini. Sepeda motor tersebut dicuri pada 24 Maret 2022 dengan cara dijual secara online. Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp. 2,4 juta dan digunakan untuk perjudian online.
Kompol Made Hendra melaporkan bahwa Nyoman Sastrini telah meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk bekerja. Pasalnya, istri pelaku bekerja sebagai au pair di rumah Nyoman Sastrini. Sepeda motor itu disewa pada Februari 2022. Saat hendak dipakai, tersangka merampas sepeda motor.
“Motor hasil curian tersangka dipinjamkan kepada istri tersangka untuk bekerja. Sepeda motor itu digunakan untuk mengantar anak majikan ke sekolah. Sepeda motor bisa dikembalikan ke rumah tersangka karena korban sering datang ke rumah tersangka. ..(mengira). Sepeda itu sebenarnya hasil curian,” kata Kompol Made Hendra yang kemarin didampingi Kapolres Iptu Iptu Kevin Mario Immanuel dan Kapolres Iptu Denpasar Ketut Sukadi.
Mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh istri tersangka, Nyoman Sastrini mengajukan pengaduan ke Polsek Denpasar Barat pada 10 Juni 2022. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, tim yang dipimpin langsung Bareskrim Iptu Kevin berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5 Desa Tegal Kerta Denpasar Barat.
“Tersangka mengaku telah terlibat dalam perjudian online selama dua tahun. Tersangka adalah pekerja proyek. Sepeda motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya. Transaksi berlangsung di Jalan Thiying Tutul, Distrik Mengwi, Badung. Dari sisi sepeda motor diketahui sepeda motor tersebut dijual karena bermasalah dengan istrinya. BPKB untuk sepeda motor akan dialihkan,” kata Kapolres.
Dan barang bukti milik tersangka Aprilyanto, sepeda motor Honda Vario DK6607 PD, dan STNK berupa kepemilikan di Mapolres Denpasar Barat. “Tersangka didakwa dengan pasal 372 KUHP Federasi Rusia tentang penggelapan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” kata kepala bagian.
Baca juga: Hasilkan uang palsu dengan judi online, Pemuda di Jambran di Adili