Lompat ke konten

Kecanduan Main Judi Online Uang Kasir Digelapkan hingga Rp290juta


Polres Pringsewu menangkap seorang penjahat berinisial AS (22), warga Jalan Mawar, Desa Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, karena terbukti menggelapkan dana karena kecanduan judi online.

Tersangka adalah karyawan CV Multirasa Prima, sebuah perusahaan es krim yang berkantor di kawasan Pecon Adrejo dan sebagai kasir. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rs 255.788.500.

Petugas Polsek Gadingrejo melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan barang bukti yang kuat, setelah itu tersangka ditangkap.

“Tersangka berinisial A.S. berada di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kapolsek Gading Reggio.

Berdasarkan hasil interogasi, pegawai yang tercatat sebagai kasir itu mengaku sengaja tidak menyumbangkan uang hasil penjualan es krim, manajemen perusahaan tidak bekerja untuk jangka waktu 7-12 tahun. Maret 2022.

Uang hasil penjualan perusahaan yang berjumlah ratusan juta itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online. Untuk kepentingan proses penyidikan, polisi Gadingreho melakukan penyelidikan atas perbuatannya.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 374 KUHP Federasi Rusia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Situs Judi Togel Online dan 7 Karyawannya Ditangkap


https://elteuvot.org