Perjudian daring. Pekerja proyek Gifaldo Aprilyanto, 23, harus siap dipenjarakan di Polsek Denpasar Barat. Seorang pria Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gan Nuri, Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kabupaten Denpasar Barat, bermasalah dengan polisi karena mencuri sepeda motor orang lain untuk mengumpulkan uang dalam perjudian online.
Kapolres Denpasar Barat Kompol I Mad Hendra Agustin saat jumpa pers di Mapolrestabes Denpasar Barat, Senin (13/6) mengungkapkan, tersangka Aprilyanto mencuri sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD milik majikan istrinya, Nyoman Sastrini, 35 tahun.
Sepeda motor tersebut dicuri pada 24 Maret 2022 dengan menjualnya secara online dengan harga Rs. 2,4 juta dan sudah digunakan untuk perjudian.
Kompol Mad Hendra mengatakan, Nyoman Sastrini meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk mempermudah pekerjaan. Pasalnya, istri pelaku bekerja sebagai au pair di rumah Nyoman Sastrini. Sepeda motor itu disewa pada Februari 2022. Baru sebulan dipakai, tersangka malah mencuri sepeda motor.
“Motor hasil curian tersangka diserahkan kepada istri tersangka untuk operasi lancar. Sepeda motor itu digunakan untuk mengantar anak majikannya ke sekolah.
Sepeda motor diperbolehkan dibawa pulang ke rumah tersangka, karena korban sering terlambat. Untuk bekerja. Pasalnya, suami saya hanya menggunakan satu sepeda motor. (mengira).
Padahal sepeda motor itu hasil curian,” kata Kompol Made Hendra, yang kemarin didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Iptu Kevin. Mario Immanuel dan Iptu Ketut Sukadi, Kabid Komunikasi Polres Denpasar.
Mengetahui istri tersangka, Nyoman Sastrini, tidak lagi menggunakan sepeda motor, ia pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat pada 10 Juni 2022. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Denpasar Barat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, tim yang dipimpin langsung Bareskrim Iptu Kevin berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5 Desa Tegal Kerta Denpasar Barat.
“Tersangka mengaku telah terlibat dalam perjudian online selama dua tahun. Tersangka adalah pekerja proyek. Sepeda motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya.
Transaksi berlangsung di Jalan Thiying Tutul, Distrik Mengwi, Badung. . Sepeda motor BPKB akan diserahkan untuk pengawalan,” jelas Kapolres.
Tersangka, Aprilyanto, bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario DK6607 PD dan STNK, diperoleh dari Polres Denpasar Barat. “Tersangka didakwa dengan pasal 372 KUHP Federasi Rusia tentang penggelapan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” kata kepala bagian.