Lompat ke konten

Mencegah Bermain Slot Online, Saran Dari Kuasa Hukum!!


Cegah Main Slot Online, Nasihat Hukum!!

Pakar hukum menilai upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum optimal untuk memberantas perjudian di slot online secara tuntas.

“Perjudian online itu seperti lingkaran setan dan siapa saja yang memasukinya bisa terlilit hutang. Para penjudi yang kecanduan akan bangkrut dan membuat aksinya berjudi,” kata ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, beberapa waktu lalu.

Azmi meyakini pencegahan yang belum seefektif mungkin mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Terkadang mereka bahkan masuk melalui apa yang ditawarkan aplikasi dan jejaring sosial lain.

Azmi meminta polisi untuk membasmi praktik kriminal semacam itu.

“Sikat ini didasarkan pada jejak digitalnya dan menghukum siapa saja yang mendukung perjudian online ini,” kata Azmi.

Azmi menyarankan beberapa solusi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperkuat sistem patroli online dan menambah kendaraan sensor cyber drone di pusat dan daerah, serta menambah personel tim.

Dengan demikian, satgas ini bisa dimaksimalkan agar bisa terus memantau 24 jam sehari.

“Dalam hal ini Kominfo dapat bekerjasama dengan kepolisian melalui sistem piket bersama untuk mencegah tindak pidana berdasarkan UU ITE, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian online,” kata Azmi.

Azmi juga menyarankan agar masyarakat menyediakan sistem pengaduan ruang pengaduan untuk melaporkan jika mereka menemukan akun judi online.

Dia menawarkan untuk memeriksa pesan ini maksimal 2 jam setelah pesan dari residen.

Azmi mengatakan upaya lain yang tidak boleh lelah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat antara lain sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat dan peningkatan penegakan berupa sanksi maksimal bagi pemain judi online.

Diketahui ancaman pidana adalah pasal 27 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi atau dokumen” .

Perangkat elektronik yang mengandung perjudian dipidana dengan pidana penjara. paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000000000.

Lihat juga: Apakah ada Maxwin? Setelah tidak seimbang? Dapatkan trik ini dari mantan administrator slot online


https://elteuvot.org