Lompat ke konten

Nekat Masih Bermain Judi Online, Siap Terima Hukumannya!


Pemerintah akan menerapkan sanksi berat kepada orang-orang yang masih nekat berjudi online.

Jika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghukum penjahat dan orang yang mendistribusikan permainan judi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000000000.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) merilis data dari 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyatakan telah menonaktifkan akses ke 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.

Juru bicara Kominfo Dedi Permadi menjelaskan, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar secara online bisa jadi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu permainan judi online yang menjadi favorit adalah mesin slot.

Ini karena menurut beberapa pemain sangat sederhana dan sangat mudah untuk dimainkan. Pemain hanya perlu menekan tombol play pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel.

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar mana yang akan muncul.

Jika mobil yang berhenti berputar menemukan delapan gambar yang identik dan membentuk pola tertentu, maka mobil tersebut secara otomatis menang.

Baca juga: 7 Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online, Rawat Inap Salah satunya


https://elteuvot.org