Maraknya perjudian online melalui aplikasi internet dan smartphone akhir-akhir ini sangat rentan terhadap tindakan kriminal.
Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi online yang saat ini beredar online.
Penjahat dan pengiklan diancam oleh Electronic Information and Transactions Act (ITE).
Pemain slot online
Maraknya iklan judi slot online dapat membuat masyarakat kecanduan judi online sehingga dapat melakukan tindakan kriminal.
“Karena pelanggaran-pelanggaran ini termasuk dalam UU ITE, baik perjudian online, penipuan online, penipuan investasi, jaringan internet, tetap harus ditangani oleh direktur cyber,” kata Karo Penmas, Satuan Komunikasi Polri Brigadir Jenderal Ahmad. . Ramadan. Rabu, 25 Mei 2022
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi banyak kasus perjudian di slot online dan telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya. Hal ini dikarenakan praktik perjudian sangat meresahkan masyarakat.
“Ya, kami banyak bicara,” Ramadhan menjelaskan.
Dalam hal ini, pengiklan dan penjudi online dapat dikenakan biaya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana penjara paling banyak Rp. 1000000000.
Baca juga: Sebelum Bunuh Diri, Pria Ini Kepergok Main Judi Online Oleh Istrinya