Pemantau Hukum dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mengomentari pengoperasian tempat judi di lantai dua Plaza Yanglim, Kecamatan Jalan Emas, Desa Sey Rengas II, Kecamatan Medan, Kota Medan. Menurut Epza, kegiatan ini tidak boleh dibiarkan atau dibiarkan karena perjudian online bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Judi online merupakan salah satu penyakit masyarakat (konsentrasi) yang tidak dapat ditolerir karena mengganggu atau mengganggu ketentraman masyarakat.
Ketua Umum PB PASU menyatakan, polisi sebenarnya bertindak tegas untuk menutup atau memberantas kegiatan perjudian di tempat-tempat tersebut. Jauhkan orang-orang yang akan melakukan hal-hal yang di luar hukum, seperti waspada (eigentrechting), karena aparat penegak hukum tidak dianggap tangguh dalam berjudi. Jika ini terjadi, itu akan menjadi tamparan bagi lembaga penegak hukum. Demikian dilansir Epza, Kamis (30 Juni) di Medan.
Jika lembaga peradilan bekerja secara optimal dan serius mengontrol aktivitas perjudian, maka dipastikan tidak akan ada aktivitas perjudian di Yanglim Plaza.
Terkadang kita juga bertanya-tanya mengapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dilakukan. Terkesan dengan kelalaian ini, aparat hukum kita lemah dalam memerangi perusahaan perjudian.
Kami berharap pihak berwajib bertindak tegas, tidak boleh ada pembiaran, karena akibat dari perjudian ini sangat fatal bagi dirinya secara pribadi. Selain itu, juga berdampak pada keluarganya. Seringkali, karena perjudian di Internet, rumah orang dihancurkan dan dikotori.
Biasanya penjudi online akan bekerja, akibatnya akan muncul tindakan kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan, perampokan, dan bahkan orang dapat melakukan kesalahan dalam melakukan kejahatan, seperti perampokan, disertai dengan kekerasan hingga pembunuhan. Selain itu, perjudian bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal 303 KUHP, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kata Epza.
Singkat kata, kegiatan perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ditutup agar kehidupan masyarakat sejahtera dan sejahtera. Jika kehidupan masyarakat tertib dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tetapi jika banyak aktivitas ilegal pasti akan resah dan resah, jelas Epza.
Seputar pelaksanaan kegiatan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut. Ada getaran positif, seperti yang pernah dikatakan mantan Inspektur Kapolda Sumut Paul Martuani Sormin. Martuani Sormin secara eksplisit menggunakan semangat ini sebagai bahasa gaul bagi kepolisian Sumut, yaitu: “Tidak ada tempat bagi pejabat korup di Sumut.” “Jika semangat ini terpatri dalam jiwa aparat penegak hukum kita, pasti tidak akan ada aktivitas perjudian,” pungkas Epza.
Baca juga: Kenapa Situs Judi Online Pakai Wanita Seksi, Ini Penjelasannya!