BHL diambil alih oleh Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang setelah kedapatan menjual dan membeli kupon judi togel.
Keduanya ditahan di posko Ronda di Desa Sukarathu, Kecamatan Chikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka, petugas memperoleh barang bukti berupa telepon genggam, buku besar dan taruhan senilai Rp. 263.000.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MU alias Wewe (43), yang diketahui sebagai bandar togel, dan KA (50), yang mengatur nomor permainan togel.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menjelaskan, penangkapan terhadap pengecer dan pemain togel merupakan hasil laporan masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari warga yang khawatir kampungnya dijadikan tempat berjualan judi togel,” jelas Dedi Mirza kepada media, Senin (27/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Ivan Rudini langsung melakukan pendalaman informasi, menurut Casatreskrim. Dan pada Kamis (22/6) malam, tim Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka.
“Dua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30 saat melakukan transaksi di pos patroli. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Serang,” kata Dedi Mirza.
Dalam pemeriksaan, menurut Casatrescrima, tersangka MU yang akrab disapa Vevey itu mengaku baru bermain togel selama dua bulan, terhitung sejak April tahun lalu. Namun, orang mengatakan bahwa bisnis judi togel sudah ada sejak lama.
“Menurut warga, sudah lama, tapi tersangka mengaku Wewe sudah menggeluti bisnis togel sejak April lalu. Bisnis ilegal itu dilakukan karena pendapatan Vevey sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Sebab, sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak akan menoleransi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Makanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena kami akan menindak tegas pihak-pihak yang berada di baliknya. Ini perintah pimpinan,” kata Dedi Mirza.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Vevey dan K.A. didakwa berdasarkan pasal 303 perjudian dengan denda 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Bali menangkap YouTuber yang terkait dengan perjudian online dan konten pornografi